Kegiatan penyemprotan dilakukan secara rutin menjelang hari raya idul fitri 1442 H, hal ini juga bertujuan untuk menghimbau kepada masyrakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat salat fardu dan salat terawih.
Peratin juga memberikan pengarahan Kepada masyarakat tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, dikarenakan hanya daerahnyang berzona hijau atau zona kuning saja yang dapat melakukan salat idul fitri dimasjid dan berdasarkan penetapan pemerintah yang berwenang. Dalam hal ini juga ditakutkan ada peningkatan yang tak terguna pada angka covid-19 yang terjadi saat ini, maka pelaksaanaannya harus mengikuti dan diesuaikan dengan kondisi setempat.
Selain melakukan penyemprotan di fasilitas umum satgas juga melakukan penyemprotan ke rumah-rumah warga guna mengurangi penularan covid-19 di daerah setempat.
Kepada satgas penangan covid-19 juga harus mengawasi standar protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang ingin salat idul fitri agar dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.